NARKOTIKA (P14)
pasal 1 no 1 UU 35 2019 tentang NARKOTIKA Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. TERDAPAT 190 JENIS NARKOTIKA DAN DIBAGI MENJADI 3 GOLONGAN - Narkotika golongan I untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik atau laboratorium. Mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: Opiat seperti morfin, heroin (putaw), petidin, candu. Ganja (kanabis), marijuana, hashis. Kokain meliputi serbuk kokain, pasta kokain daun koka. -Narkotika golongan II merupakan bahan baku untuk produksi obat. Menimbulkan potensi ketergantungan tinggi. Sehingga hanya dijadikan pilihan terakhir dalam pengobatan. Contoh: petidin, morphin, fentanil atau meta